Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BCA Pastikan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp5 Triliun

Ilustrasi BCA. Shutterstock/Allegra P
Ilustrasi BCA. Shutterstock/Allegra P
Intinya sih...
  • BCA melakukan buyback saham senilai maksimal Rp5 triliun
  • Periode buyback berlangsung selama 3 bulan hingga awal tahun depan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengumumkan akan melakukan pembelian kembali saham alias buyback sebesar maksimal Rp5 triliun.

Hal itu disampaikan langsung oleh EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, di sela konferensi pers capaian kinerja kuartal III-2025, Senin (20/10/2025).

"BCA akan melakukan pembelian kembali saham perusahaan ataupun shares buyback, senilai maksimal 5 triliun rupiah dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hera.

1. Periode buyback

Ilustrasi BCA (dok. BCA)
Ilustrasi BCA (dok. BCA)

Hera mengatakan, periode buyback tersebut akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan hingga awal tahun depan.

"Periode share buyback dimulai sejak 22 Oktober 2025 sampai dengan 19 Januari 2026, yaitu maksimum selama periode tiga bulan terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2025, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan sebelum 19 Januari 2026 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hera.

2. BCA akan mematuhi prinsip GCG

EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Hera menambahkan, dalam menjalankan aksi korporasinya tersebut perseroan bakal berkomitmen untuk patuh terhadap Good Corporate Governance (GCG).

"Dalam menjalankan kegiatan operasional, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance atau GCG dan mematuhi segala peraturan ataupun ketentuan yang berlaku," kata dia.

3. Karyawan BCA dilarang bertransaksi saham BCA saat periode buyback

Ilustrasi BCA (Dok.BCA)
Ilustrasi BCA (Dok.BCA)

Hera menegaskan, perseroan melarang karyawannya untuk melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback dilakukan mulai 22 Oktober 2025.

"Mengacu pada POJK Nomor 13 tahun 2023, maka pekerja BCA dilarang melakukan transaksi saham BCA selama periode buyback oleh BCA," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in Business

See More

1 Tahun Prabowo–Gibran: Banyak Insentif Pajak Ditebar, Ini Rinciannya

20 Okt 2025, 19:15 WIBBusiness