Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Rp49 Miliar dalam Seminggu

- Bea Cukai gagalkan penyelundupan komoditas senilai Rp49 miliar dalam satu minggu.
- Penindakan meliputi garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar.
- Sinergi Bea Cukai dengan Polri, Kejaksaan, TNI dalam peningkatan pengawasan penyelundupan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas dengan nilai Rp49 miliar. Penindakan itu dilakukan dalam waktu satu minggu.
"Dalam waktu seminggu yakni tanggal 4-11 November, kita berhasil mengungkap penyelundupan dengan 283 kali penindakan di berbagai komoditas," ungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Berbagai Komoditas di Gedung Bea Cukai, Kamis (14/11/2024).
Ia menjelaskan pelaku menyelundupkan sejumlah komoditas di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Dari berbagai aksi penyelundupan dalam hitungannya potensi kerugian yang dialami negara pun tembus Rp10,3 miliar.
1. Penindakan jadi langkah dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Sri Mulyani menyebut, penindakan ini merupakan bentu dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penindakan ini jadi bukti tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
"Ini dilaksanakan peningkatan pengawasan penyelundupan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait," tuturnya.
2. Hasil penindakan periode Oktober-November

Berikut rincian hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan sejak Oktober sampai November 2024:
- Penindakan empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar dalam proses penelitian.
- Penindakan satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
- Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 potong pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi). Dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dara Rp2, dengan totasi nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
3. Penindakan di bidang cukai

Berikut rincian hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang cukai sejak Oktober sampai November 2024:
- Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
- Penindakan 28.525 buah rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp589 juta dan potensi kerugian negara Rp519 juta, yang status perkaranya dalam proses penyidikan.
- Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar. Status penindakan dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
- Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara Rp410 juta, dengan status penindakan telah ditetapkan sebagai BMN.
4. Daftar penindakan di bidang narkotika

Berikut ini daftar untuk penindakan narkotika (Hasil Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN):
- Penindakan 67kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
- Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
- Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
- Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
- Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
Informasi penting disajikan secara kronologis.
5. Penindakan upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali

Menkeu menambahkan Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan sejak awal 2024.
"Nilai barang ini mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Rinciannya, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp10,9 milliar
Kemudian, ada juga 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.