Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II memberikan izin fasilitas berkelanjutan kepada PT Cheil Jedang Indonesia pada Selasa (27/5/2025). Fasilitas tersebut berupa kemudahan pelayanan pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Berikat, yang mencakup bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.
PT Cheil Jedang Indonesia merupakan perusahaan yang berfokus pada produksi bahan makanan, salah satunya monosodium glutamat (MSG). Perusahaan yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1.420 orang.