Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

- Bea Cukai Kendari berhasil menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.98 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.39 miliar.
- Selama tahun 2024, Bea Cukai Kendari telah melakukan pengawasan di bidang cukai dengan hasil 187 kali penindakan, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.3 miliar.
- Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal demi mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kendari berhasil menindak 1,4 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan pada 19 November 2024 di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.987.200.000 atau Rp1,98 miliar dan menyebabkan potensi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1,39 miliar.
“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” katanya.
1. Rincian penindakan bea cukai sepanjang 2024

Tonny menambahkan, selain penindakan tersebut, selama tahun 2024 Bea Cukai Kendari juga telah melakukan pengawasan di bidang cukai, dengan hasil berupa 187 kali penindakan dengan jenis barang berupa 4.538.136 batang rokok dan 163,2 liter MMEA ilegal.
"Dari seluruhnya, diperkiraan nilai barang mencapai Rp6.551.741.000 atau Rp6,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.341.174.400 atau Rp4,3 miliar," ujar dia.
2. Bea cukai berkomitmen ciptakan persaingan usaha yang kuat

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Djaka Kusmartata juga menegaskan bahwa pihaknya yang memiliki wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Tujuannya agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Di lingkup wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang tahun 2024 telah melakukan 1912 penindakan di bidang cukai, dengan dengan potensi kerugian negara yang diamankan sebesar Rp19,5 miliar," bebernya.
3. Ciri rokok ilegal yang rugikan negara

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Adapun rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.