Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Ternate Gagalkan 7 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pengungkapan 3,2 juta batang rokok legal di Bakauheni oleh petugas Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).
Pengungkapan 3,2 juta batang rokok legal di Bakauheni oleh petugas Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat. Hal ini ditunjukan dengan upaya preventif Bea Cukai dengan menggalkan peredaran 7 ribu batang rokok ilegal di sebuah agen jasa pengiriman di Kota Ternate pada Jumat (03/01).

“Operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Ternate dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (15/1/2024).

1. Potensi kerugian Rp4 juta

Ilustrasi rokok (pexels.com/basil Mk)
Ilustrasi rokok (pexels.com/basil Mk)

Ary menjelaskan penindakan rokok ilegal bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim Bea Cukai dengan menyasar sejumlah agen pengiriman barang di Kota Ternate sebagai bagian dari strategi pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal.

Ia menjelaskan tim menerima informasi adanya paket yang terindikasi berisi rokok ilegal di sebuah agen pengiriman barang.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, tim menemukan sebuah paket berisi 35 slop rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Barang bukti ini diperkirakan senilai Rp3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 juta," tegasnya.

2. Komitmen tindak peredaran rokok ilegal

Pengungkapan 3,2 juta batang rokok legal di Bakauheni oleh petugas Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).
Pengungkapan 3,2 juta batang rokok legal di Bakauheni oleh petugas Bea Cukai Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Ary menegaskan pentingnya komitmen dan sinergi bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini di awal tahun 2025 ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Ternate dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sinergi dengan stakeholder, termasuk penyedia jasa ekspedisi, juga menjadi kunci keberhasilan penindakan dalam hal ini modus melalui barang kiriman,” ujar Ary.

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

3. Rokok ilegal berdampak ke penerimaan negara

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dapat membawa dampak negatif. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim industri tembakau yang tidak sehat.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan sektor kepabeanan dan cukai pada 2024 mencapai Rp 300,2 triliun, tumbuh 4,9 persen. Jumlah itu juga memenuhi 93,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us