Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan 9.360 kilogram (kg) atau 9,3 ton mangga ilegal asal Thailand pada Kamis (22/5/2025). Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur dan memberikan cairan kimia dengan jenis EM4 (Effective Microorganism 4) yang berguna untuk mempercepat pembusukan dan mencegah tumbuhnya biji dan bagian dari mangga yang dimusnahkan
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan bersama Bea Cukai Teluk Nibung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Kuala Tanjung pada 21 Mei 2025 lalu," kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).