Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, mengungkapkan dampak terhadap pengusaha atau pemberi kerja jika kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) benar-benar diberlakukan.
Beban yang dipikul pengusaha, menurut Shinta, bakal semakin berat dengan adanya iuran Tapera. Hal itu disebabkan pengusaha selama ini telah menanggung banyak potongan bagi pekerjanya.
"Kalau kita lihat sekarang ini, aturan Tapera ini yang terbarunya akan menambah tentu saja beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini beban pungutan yang telah ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen. Ini ada Jamsostek, JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Sosial Kesehatan," tutur Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024).