Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp600 ribu kepada pekerja. BSU ini merupakan bantuan sosial (bansos) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu syarat penerima BSU Rp600 ribu adalah pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp3,5 juta juga berhak mendapatkan bansos tersebut.
"Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas Rp3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Misalnya, UMP DKI Rp4,7 juta itu (pekerja) tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," beber Ida dalam Rakor TPID, Senin (5/9/2022).
Lantas, apakah kamu termasuk yang menerima subsidi gaji ini? Yuk simak caranya berikut ini!