Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor untuk mempunyai asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Co-Founder dan GM Lifepal, Benny Fajarai menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurut Benny, asuransi TPL ini memiliki fungsi memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga.
Adapun perlindungan finansial yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko cedera tubuh, kematian, hingga kerusakan aset milik pihak ketiga.
“Dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan setiap masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Benny, dikutip Selasa (30/7/2024).