Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gaya Hidup dan Validasi Sosial Bikin Masyarakat Terjerat Pinjol

3 min read
Gaya Hidup dan Validasi Sosial Bikin Masyarakat Terjerat Pinjol
Perencana Keuangan, Ligwina Hananto. (IDN Times/Triyan).
  • Pinjol menjerat masyarakat bukan hanya karena kebutuhan hidup, tetapi juga dorongan gaya hidup dan validasi sosial, yang ditemukan di beragam lingkungan kerja.
  • Ligwina Hananto menyarankan peminjam memetakan utang, memprioritaskan bunga tertinggi, bernegosiasi atau restrukturisasi bila perlu, serta mencari bantuan psikologis saat perilaku berutang sulit dikendalikan.
  • OJK mencatat outstanding pindar legal Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, sementara 31.571 pengaduan terkait pinjol ilegal dan TWP90 naik menjadi 4,73 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Jeratan pinjaman online (pinjol) tidak selalu berawal dari kesulitan ekonomi. Sebagian masyarakat justru memanfaatkan pinjol untuk memenuhi tuntutan gaya hidup hingga mencari pengakuan sosial dari lingkungan pergaulan.

CEO & Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto, mengatakan persoalan pinjol kini ditemukan di berbagai lingkungan kerja, mulai dari perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan multinasional, hingga kementerian.

Menurutnya, terdapat dua kelompok besar masyarakat yang terjerat pinjol. Pertama, mereka yang meminjam uang karena terdesak kebutuhan hidup. Kedua, masyarakat yang menggunakan pinjaman untuk mengikuti gaya hidup dan memenuhi tuntutan pergaulan.

"Korban yang kedua adalah korban validasi. Ingin dapat validasi dari orang luar. Jadi pinjol kadang juga muncul pada orang-orang yang butuh validasi dari orang luar. Yang kayak gitu tentu saja enggak lebih gampang ngeberesinnya," ujar Ligwina di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

(NAIK JAM 7.30).

  1. 1. Jeratan pinjol ibarat predator yang terus memburu masyarakat

    ilustrasi panggilan spam pinjol yang kerap mengganggu (freepik.com/EyeEm)
    ilustrasi panggilan spam pinjol yang kerap mengganggu (freepik.com/EyeEm)

    Ligwina bahkan mengibaratkan pinjol sebagai produk predator yang terus memburu masyarakat. Menurutnya, peminjam bisa semakin sulit keluar dari jeratan utang apabila tidak memahami risiko dan konsekuensi pinjaman yang diambil.

    "Pinjol itu adalah salah satu produk predatori menurut aku. Jadi benar-benar predator. 'Aku akan makan dia sampai habis', gitu loh, dia memburu," sambungnya.

  2. 2. Perlu susun strategi melunasi utang pinjol

    ilustrasi seseorang yang sedang melakukan perencanaan keuangan
    ilustrasi seseorang yang sedang melakukan perencanaan keuangan (pexels.com/https://kaboompics.com/)

    Di tengah maraknya persoalan pinjol, Ligwina mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pinjaman daring legal dan ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal memiliki risiko lebih besar, termasuk praktik penagihan yang dapat menjangkau media sosial dan menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.

    Untuk menyelesaikan persoalan utang, ia menyarankan masyarakat terlebih dahulu memetakan seluruh kewajiban yang dimiliki, termasuk jumlah pinjaman, bunga, dan jatuh tempo pembayaran.

    Peminjam juga perlu menyusun prioritas pembayaran dengan mendahulukan utang berbunga paling tinggi agar beban kewajiban tidak semakin membengkak.

    Jika kemampuan membayar sudah terbatas, peminjam dapat mengupayakan negosiasi dengan pemberi pinjaman atau restrukturisasi utang. Bantuan psikologis juga perlu dipertimbangkan apabila perilaku berutang sudah sulit dikendalikan.

    "Jika ditanya solusinya apa? Utang itu solusinya satu: bayar," tegas

  3. 3. Data OJK outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026

    ilustrasi utang (vecteezy.com/dao_kp20226443)
    ilustrasi utang (vecteezy.com/dao_kp20226443)

    Besarnya persoalan pinjol juga tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

    Selain itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang periode yang sama.

    Di sisi lain, industri pinjaman daring atau pindar legal juga mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang cukup besar. OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,94 triliun per Agustus 2026, tumbuh 22,07 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

    Namun, pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan risiko kredit macet. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,73 persen pada Agustus 2026, naik dari 4,32 persen pada Juli 2026.

    Angka tersebut semakin mendekati batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen. OJK juga mencatat terdapat 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen per Agustus 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More