Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Apa Itu Period Poverty dan Period Tax? Kenapa Pembalut Kena Pajak?

9 min read
Apa Itu Period Poverty dan Period Tax? Kenapa Pembalut Kena Pajak?
Ilustrasi haid (freepik.com/jcomp)
  • Period poverty adalah kesulitan mengakses produk, sanitasi, dan edukasi menstruasi, yang dapat mengganggu kesehatan serta pendidikan; WHO memperkirakan 500 juta orang menghadapi akses tidak memadai.

  • Period tax merujuk pada pajak konsumsi produk menstruasi. Di Indonesia, pembalut masih tergolong Barang Kena Pajak karena belum masuk daftar kebutuhan pokok yang memperoleh pembebasan PPN.

  • DJP tidak menaikkan PPN khusus pembalut pada Oktober 2026; tarif efektifnya tetap 11%. Penanganan period poverty juga membutuhkan akses produk, sanitasi, edukasi, dan penghapusan stigma.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Apa itu period poverty dan period tax? Dua istilah ini kembali ramai dibicarakan di Indonesia pada Oktober 2026, setelah masyarakat menyoroti fakta bahwa pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, bagi perempuan yang mengalami menstruasi, pembalut bukan barang pelengkap atau sekadar kebutuhan gaya hidup, melainkan kebutuhan primer.

Coba pikirkan, menstruasi bukan sesuatu yang bisa dipilih, dijadwalkan sesuka hati, atau dihentikan ketika kondisi keuangan sedang sulit. Namun, untuk menjalaninya dengan aman dan nyaman, perempuan tetap harus mengeluarkan uang setiap bulan. Mulai dari pembalut, kebutuhan kebersihan, hingga biaya kesehatan jika mengalami gangguan menstruasi.

Nah, di sinilah pembahasan period poverty dan period tax menjadi relevan. Keduanya bukan hanya berbicara tentang harga pembalut, tetapi juga tentang bagaimana akses terhadap kebutuhan menstruasi berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, kesetaraan, dan kebijakan pemerintah.

  1. 1. Apa itu period poverty? Kenapa menstruasi malah menjadi beban ekonomi

    ilustrasi haid tidak teratur (pexels.com/Polina Zimmerman)
    ilustrasi haid tidak teratur (pexels.com/Polina Zimmerman)

    Period poverty atau kemiskinan menstruasi adalah kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, serta informasi kesehatan yang diperlukan untuk mengelola menstruasi secara aman dan layak. Masalahnya terdengar sederhana, tetapi konsekuensinya bisa jauh lebih serius daripada sekadar kehabisan pembalut.

    Kita ambil contoh, seorang siswi yang sedang menstruasi, tetapi uang sakunya hanya cukup untuk membeli makan atau ongkos pulang. Ia terpaksa menghemat penggunaan pembalut karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli persediaan tambahan.

    Sekarang, coba tanyakan: apakah anak tersebut benar-benar memiliki pilihan yang layak? Dalam kondisi seperti ini, menstruasi yang seharusnya dapat dikelola dengan aman justru berubah menjadi persoalan ekonomi.

    • Harga produk yang sulit dijangkau: Sebagian orang harus menyisihkan uang dari kebutuhan penting lainnya untuk membeli pembalut.
    • Fasilitas sanitasi yang tidak memadai: Tidak semua orang memiliki akses mudah terhadap toilet bersih, air, sabun, dan tempat membuang pembalut.
    • Minimnya edukasi menstruasi: Informasi mengenai kesehatan menstruasi belum diterima secara merata.
    • Stigma dan rasa malu: Menstruasi masih sering dianggap sebagai sesuatu yang tabu untuk dibicarakan, sehingga seseorang enggan meminta bantuan atau membicarakan kebutuhannya.
    • Keterbatasan akses produk: Masyarakat di daerah tertentu dapat mengalami kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang sesuai kebutuhan.

    Menurut WHO dalam laporan Juni 2026, sekitar 500 juta orang yang mengalami menstruasi di dunia diperkirakan tidak memiliki akses memadai terhadap produk maupun fasilitas kesehatan menstruasi. Estimasi tersebut merujuk pada data periode 2000–2019. Dampaknya juga bisa merembet ke pendidikan. Bayangkan seorang siswi harus menjalani menstruasi di sekolah yang toiletnya tidak memiliki air bersih atau tempat sampah yang memadai. Situasi tersebut dapat membuatnya cemas, tidak nyaman, bahkan kesulitan mengikuti aktivitas belajar.

    Laporan UNICEF dan WHO pada 2024 juga menunjukkan bahwa baru sekitar 39 persen sekolah dalam estimasi global menyediakan edukasi kesehatan menstruasi. Selain itu, kurang dari sepertiga atau sekitar 31 persen sekolah di seluruh dunia yang memiliki tempat sampah khusus untuk limbah menstruasi di toilet perempuan.

    Bukankah ironis ketika sesuatu yang dialami begitu banyak orang masih bisa menjadi penghalang untuk belajar, bekerja, dan menjalani kehidupan dengan bermartabat? Karena itu, period poverty bukan masalah sepele yang cukup diselesaikan dengan menyuruh perempuan menghemat pembalut. Persoalannya menyangkut akses ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan yang belum sepenuhnya mendukung kebutuhan menstruasi.

  2. 2. Apa itu period tax? Mengapa kebutuhan biologis masih dibebani pajak?

    ilustrasi haid (freepik.com/drobotdean)
    ilustrasi haid (freepik.com/drobotdean)

    Selain period poverty, ada istilah period tax atau tampon tax yang menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai keadilan kebijakan pajak. Period tax adalah istilah untuk pengenaan pajak konsumsi, seperti PPN atau pajak penjualan, terhadap produk menstruasi.

    Produk yang dimaksud dapat mencakup pembalut, tampon, menstrual cup, dan perlengkapan menstruasi lainnya, sesuai aturan masing-masing negara. Perlu diluruskan, period tax bukan pajak khusus yang secara resmi dikenakan kepada seseorang karena menstruasi. Istilah ini digunakan untuk mengkritisi perlakuan pajak terhadap kebutuhan menstruasi.

    Namun, justru di sinilah letak persoalannya. Sebuah pajak tidak harus secara khusus menyebut perempuan untuk menimbulkan beban yang lebih terkonsentrasi pada orang-orang yang mengalami menstruasi. Secara administratif, pembalut memang merupakan barang yang diperjualbelikan. Tetapi dari sisi kebutuhan manusia, pembalut tidak bisa begitu saja disamakan dengan barang konsumsi yang dibeli karena keinginan.

    Orang bisa menunda membeli pakaian baru atau aksesori. Namun, ketika menstruasi datang, kebutuhan mengelola darah menstruasi tidak bisa ditunda begitu saja. Lalu, bagaimana kaitannya dengan period poverty?

    Kaitan period poverty dan period tax

    Aspek

    Period poverty

    Period tax

    Pengertian

    Kesulitan memenuhi kebutuhan menstruasi secara layak

    Pajak konsumsi yang dikenakan pada produk menstruasi

    Persoalan utama

    Akses produk, sanitasi, edukasi, dan layanan kesehatan

    Kebijakan perpajakan terhadap kebutuhan menstruasi

    Dampak

    Dapat menghambat kesehatan dan aktivitas sehari-hari

    Menjadi salah satu komponen biaya pembelian produk

    Upaya penanganan

    Penyediaan produk, edukasi, sanitasi, dan dukungan kesehatan

    Evaluasi tarif, pembebasan pajak, atau kebijakan fiskal lainnya

    Jadi, period poverty merupakan masalah yang lebih luas. Sementara itu, period tax menjadi salah satu aspek kebijakan yang dapat memengaruhi keterjangkauan produk menstruasi.

    Hubungan keduanya saling berkaitan, ketika harga kebutuhan menstruasi semakin sulit dijangkau, kelompok dengan kondisi ekonomi terbatas berpotensi menghadapi hambatan yang lebih besar.

  3. 3. Benarkah DJP menaikkan PPN pembalut pada Oktober 2026?

    ilustrasi haid atau menstruasi (pixabay.com/Saranya7)
    ilustrasi haid atau menstruasi (pixabay.com/Saranya7)

    Isu pajak pembalut kembali menjadi perbincangan di media sosial pada akhir Oktober 2026. Namun, ada fakta yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami persoalannya.

    DJP tidak mengumumkan kenaikan PPN khusus pembalut pada Oktober 2026. Yang ramai dipersoalkan adalah status pembalut sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.

    Lantas, berapa tarifnya?

    Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah menggunakan tarif PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

    Perhitungannya menjadi:

    12% × 11/12 = 11%

    Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif pembalut tetap setara dengan 11 persen, bukan meningkat menjadi 12 persen. Artinya, kontroversi yang terjadi saat ini bukan disebabkan oleh kenaikan tarif khusus yang baru diberlakukan pada pembalut.

    Ada satu hal menarik lainnya. Artikel berjudul "Apa Itu Period Poverty dan Period Tax?" yang muncul di website resmi DJP sebenarnya sudah diterbitkan sejak 13 Maret 2024. Tulisan karya Rohmatika Arfiyana tersebut merupakan opini pribadi pegawai DJP, bukan pengumuman kebijakan perpajakan. Di dalamnya, penulis justru mengemukakan pandangan bahwa produk sanitasi menstruasi layak dipertimbangkan untuk mendapatkan pembebasan PPN.

    Nah, setelah fakta ini diluruskan, muncul pertanyaan yang lebih penting. Kalau menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dipilih, mengapa produk untuk mengelolanya masih belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN? Pertanyaan inilah yang menjadi inti perdebatan mengenai period tax. DJP menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan peraturan yang berlaku.

    Penjelasan tersebut memang menjawab mengapa pembalut masih dikenai pajak secara hukum. Tetapi menjelaskan bahwa suatu kebijakan sesuai aturan, tidak otomatis menjawab apakah aturan tersebut sudah tepat dan adil bagi masyarakat.

  4. 4. Mengapa pembalut belum termasuk kebutuhan pokok yang bebas PPN?

    ilustrasi pembalut menstruasi (pexels.com/Sora Shimazaki)
    ilustrasi pembalut menstruasi (pexels.com/Sora Shimazaki)

    Di Indonesia, sejumlah barang kebutuhan pokok mendapatkan fasilitas pembebasan PPN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

    Dalam Pasal 7, kelompok barang kebutuhan pokok tertentu yang mendapatkan fasilitas tersebut mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, serta sayur-sayuran.

    Namun, pembalut dan produk sanitasi menstruasi belum tercantum dalam kelompok barang yang mendapatkan pembebasan tersebut.

    Secara hukum, inilah yang menjadi dasar mengapa pembalut masih dapat dikenakan PPN.

    Akan tetapi, ada perbedaan antara pertanyaan mengenai apa yang berlaku dalam aturan dan apakah cakupan aturan tersebut sudah memenuhi kebutuhan masyarakat.

    Coba pikirkan, menstruasi bukan aktivitas yang dilakukan berdasarkan keinginan seorang perempuan.

    Bagi setiap perempuan, pembalut adalah kebutuhan primer untuk menjaga kebersihan menstruasi yang akan terus muncul secara berkala.

    Agar lebih terasa dampaknya, mari gunakan simulasi sederhana.

    Misalnya, harga satu kemasan pembalut sebelum PPN adalah Rp20.000. Jika pembelian tersebut terkena PPN efektif 11 persen, perhitungannya menjadi:

    • Harga sebelum PPN: Rp20.000
    • PPN efektif 11%: Rp2.200
    • Total harga setelah PPN: Rp22.200

    Jika seseorang membutuhkan dua kemasan setiap bulan, komponen PPN dalam simulasi tersebut mencapai Rp4.400 per bulan atau Rp52.800 selama setahun.

    Angka ini hanya perumpamaan, bukan survei pengeluaran perempuan Indonesia. Harga, kebutuhan produk, dan perlakuan PPN pada transaksi nyata dapat berbeda.

    Bagi sebagian orang, tambahan biaya tersebut mungkin tidak terasa besar. Namun, bagi keluarga yang harus mengatur pengeluaran dengan sangat ketat, setiap komponen biaya tetap memiliki arti.

    Di sisi lain, perlu diingat bahwa penghapusan PPN tidak otomatis menjamin harga pembalut turun dengan besaran yang sama. Harga akhir juga dipengaruhi biaya produksi, distribusi, persaingan pasar, dan keputusan penjual.

    Karena itu, pembahasan kebijakan pajak perlu mempertimbangkan bukan hanya besarnya penerimaan negara, tetapi juga apakah manfaat keringanan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

  5. 5. Bagaimana negara lain mengatasi period tax dan period poverty?

    ilustrasi nyeri haid (pexels.com/benzoix)
    ilustrasi nyeri haid (pexels.com/benzoix)

    Perdebatan mengenai pajak produk menstruasi sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara telah mengambil langkah berbeda untuk mengurangi hambatan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

    Salah satu contohnya adalah Inggris Raya, yang mulai menerapkan tarif VAT 0 persen untuk produk sanitasi menstruasi tertentu sejak 1 Januari 2021. Artinya, produk yang memenuhi ketentuan tersebut tidak lagi dibebani VAT seperti sebelumnya.

    Ada pula kebijakan berbeda yang dilakukan Skotlandia. Melalui Period Products (Free Provision) (Scotland) Act 2021 yang mulai berlaku pada 15 Agustus 2022, Skotlandia menetapkan kewajiban penyediaan akses produk menstruasi gratis melalui badan-badan yang bertanggung jawab sesuai ketentuan. Kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang berkaitan dengan keterjangkauan, tetapi mekanismenya berbeda.

    Pembebasan pajak berupaya mengurangi komponen pajak pada produk, sedangkan penyediaan gratis memberikan akses langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari sini, terlihat bahwa mengatasi period poverty tidak harus bergantung pada satu kebijakan saja.

    Pemerintah dapat mengevaluasi pajak produk menstruasi sekaligus mempertimbangkan dukungan yang lebih langsung melalui sekolah, fasilitas publik, maupun layanan kesehatan. Namun, kebijakan seperti ini juga membutuhkan perhitungan anggaran, mekanisme distribusi, dan pengawasan agar manfaatnya tepat sasaran.

  6. 6. Apakah menghapus PPN pembalut cukup untuk mengatasi period poverty?

    ilustrasi nyeri haid (pexels.com/Andrea Piacquadio)
    ilustrasi nyeri haid (pexels.com/Andrea Piacquadio)

    Pada akhirnya, perdebatan period poverty dan period tax tidak hanya membicarakan harga pembalut atau besarnya PPN. Isunya jauh lebih mendasar: bagaimana kebijakan publik memperlakukan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat manusia.

    Perempuan yang mengalami menstruasi tidak meminta tubuhnya mengalami siklus tersebut. Mereka juga tidak bisa begitu saja meniadakan kebutuhan sanitasi karena pengeluaran bulanannya sedang membengkak. Karena itu, persoalan keterjangkauan produk menstruasi pantas mendapat perhatian serius dalam kebijakan publik.

    Namun, menghapus PPN saja juga tidak cukup untuk mengatasi period poverty.

    Ada beberapa persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan:

    • Kebijakan perpajakan: Menilai kemungkinan fasilitas pajak bagi produk menstruasi berdasarkan dampak ekonomi dan manfaatnya.
    • Akses produk: Mempertimbangkan bantuan atau penyediaan produk gratis bagi kelompok yang paling membutuhkan.
    • Fasilitas sanitasi: Meningkatkan akses toilet bersih, air, sabun, dan sarana pembuangan di sekolah maupun ruang publik.
    • Edukasi kesehatan: Memastikan informasi menstruasi yang benar dapat diakses sejak usia sekolah.
    • Penghapusan stigma: Menciptakan lingkungan yang tidak mempermalukan seseorang hanya karena sedang menstruasi.

    Pelaksanaannya memang membutuhkan anggaran, koordinasi, dan evaluasi. Namun, tanggung jawab kebijakan publik justru terletak pada kemampuan menentukan prioritas, menimbang konsekuensi, dan menjelaskan keputusan secara transparan.

    Menstruasi bukan kemewahan. Produk sanitasi menstruasi juga bukan sekadar barang belanja yang bisa dihapus dari daftar kebutuhan ketika uang menipis. Menstruasi memang terjadi secara alami, tetapi kesulitan memperoleh kebutuhan menstruasi yang layak bukan sesuatu yang harus dianggap wajar.

    Jadi, menurutmu, apakah kebijakan terhadap produk menstruasi di Indonesia sudah cukup mempertimbangkan kebutuhan orang-orang yang menggunakannya setiap bulan?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More