Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya ialah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Jenis pajak ini dikenakan pada kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki individu atau entitas hukum. Selain itu, PBB-P2 juga merupakan salah satu jenis pajak properti yang dikenakan oleh Pemerintah setempat.

Lalu, apa saja manfaat dari bayar pajak PBB-P2?

1. Menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansur dari situs resmi Pemkot Tanggerang,  PBB-P2 diketahui menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah.

Seperti infrastruktur, pendidikan, Kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.

2. Mengatur kepemilikan properti

Editorial Team

Tonton lebih seru di