ilustrasi bayar pajak (pexels.com/Leeloo The First)
Pemerintah mengatur skema tarif pajak dalam program tax amnesty jilid II di Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pekan depan.
Di dalamnya, terdapat ketentuan yang mengatur tax amnesty jilid II atau yang disebut sebagai Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Bagi WP yang yang memiliki harta bersih (nilai harta dikurangi nilai utang) sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, maka harta bersih tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
WP tersebut dikenakan tarif PPh final di kisaran 6-11 persen. Besaran tarif ditentukan dengan kesediaan WP menginvestasikan dananya di kegiatan sektor tertentu maupun surat berharga negara (SBN).
Adapun, skemanya adalah sebagai berikut. Pertama, tarif enam persen atas harta bersih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di NKRI, dan/atau di SBN.
Kedua, tarif delapan persen atas harta bersih yang berada di wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau SBN.
Ketiga, tarif enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.
Keempat, tarif enam persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI, dan/atau SBN.
Kelima, tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
Untuk memperoleh tax amnesty, WP yang punya harta di luar wilayah NKRI wajib mengalihkan hartanya ke wilayah NKRI paling lambat 30 September 2022. Kemudian, WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah NKRI dan/atau ke SBN, wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat 30 September 2023.
"Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan," bunyi pasal 7 ayat (3).