BEI Siap Delisting 10 Emiten pada 2025, Ini Daftarnya

- BEI akan delisting 10 emiten pada 2025 karena pailit atau kondisi negatif
- Delisting efektif pada 21 Juli 2025, termasuk PT Mas Murni Indonesia Tbk dan PT Forza Land Indonesia Tbk
Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman bakal melakukan penghapusan pencatatan saham alias delisting terhadap 10 emiten pada 2025.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:
a. Ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
b. Ketentuan III.1.3.2 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
1. Daftar 10 emiten yang delisting

Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif pada 21 Juli 2025 sebagai berikut:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Adapun delapan perusahaan atau saham akan terkena delisting karena pailit, sedangkan dua lainnya, yakni HDTX dan JKSW kena delisting karena suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat dan telah mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir.
2. Proses pembatalan pencatatat efek perseroan

Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan efek perseroan ditetapkan sebagai berikut:
19 Desember 2024
Pengumuman keputusan delisting kepada publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) serta imbauan buyback kepada perseroan dengan
menembuskan kepada pihak OJK
18 Januari 2025
Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan
20 Januari-18 Juli 2025
Mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan
21 Juli 2025
Efektif delisting
3. Tidak semua emiten rugi akan delisting

Direktur Utama BEI, Iman Rachman mengungkapkan, tidak semua perusahaan atau emiten yang mengalami kerugian akan ditendang oleh BEI.
"Memang digarisbawahi bahwa perusahaan rugi akan delisting kan gitu. Gak selamanya gitu, tapi yang kita lakukan karena mereka saat ini sedang dalam proses PKPU bahkan akan dilikiudasi. Jadi itu 10-nya," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024).