Jakarta, IDN Times - Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang bisa menjadi pilihan. Namun, saat dibawa masuk ke Indonesia, konsumen perlu menyiapkan biaya tambahan berupa bea masuk dan pajak impor.
Untuk barang bawaan pribadi, Bea Cukai memberikan pembebasan hingga 500 dolar AS per orang per kedatangan. Artinya, bagian harga iPhone yang melebihi batas tersebut akan dikenai pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa pungutan yang perlu disiapkan untuk membawa pulang iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, hingga iPhone Duo?
