Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beli Pertalite Mulai Dibatasi 120 Liter/Hari, Belum Berlaku Buat Motor

Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mulai membatasi pembelian Pertalite maksimal 120 liter per kendaraan per hari. Namun pembatasan baru berlaku untuk kendaraan roda empat alias mobil.

"Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat keatas. Uji coba pengendalian pembelian Pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsiditepat," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Pembatasan 120 liter baru angka sementara

default-image.png
Default Image IDN

Irto menjelaskan bahwa perusahaan migas pelat merah ini sedang melakukan upaya uji coba pengendalian pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Jumlah pembelian maksimal pertalite 120 liter per hari, namun itu baru angka sementara.

"Itu masih angka sementara sebagai default di sistem, akan kita sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa. Sementara untuk solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas batas maksimal volume pengisian," tuturnya.

2. Uji coba dimulai sejak awal September

Ilustrasi MyPertamina (instagram.com/@mypertamina)

Pertamina, lanjut Irto sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian sejak awal September 2022. Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.

Dijelaskan Irto, pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina. Sedangkan kendaraan yang sudah terdaftar hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi.

"Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali. Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujarnya.

3. Pertamina tunggu payung hukum dari pemerintah

Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pertamina masih menunggu pemerintah untuk menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Itu akan menjadi payung hukum untuk membatasi kendaraan membeli Pertalite.

"Untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," tambah Irto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us