Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan menanggung pajak dari rumah baru yang kamu beli hingga 100 persen untuk periode Maret sampai Agustus 2021.
"Kriterianya adalah penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteri tertentu diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Apa saja syaratnya?