Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, melalui peningkatan daya beli properti masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (29/11/2023).

1. PPN DTP diberikan untuk 2 periode

ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk kategori penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan untuk rumah dengan penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

2. Kebijakan PPN DTP rumah hanya berlaku untuk 1 NIK

Editorial Team

Tonton lebih seru di