Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperluas pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah menjadi Rp5 miliar, yang semula hanya Rp2 miliar.
"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, di mana PPN 11 persen ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di BI, Jumat (3/11/2023).