Daftar PR Suahasil Nazara, dari Restitusi Pajak hingga Kredibilitas

- Peneliti CITA Fajry menilai Menteri Keuangan Suahasil Nazara perlu membenahi restitusi pajak sebagai hak wajib pajak, dengan modal latar belakang akademis dan pendekatan teknokratis.
- Optimalisasi penerimaan pajak diminta tidak membebani dunia usaha; pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak dan menyalurkan insentif yang lebih tepat sasaran.
- Kemenkeu didorong meningkatkan transparansi, melibatkan pemangku kepentingan, menyelaraskan janji dengan implementasi, serta memulihkan tata kelola internal dan semangat pegawai.
Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry menilai, dengan latar belakang akademis yang kuat, Menteri Keuangan Suahasil Nazara dapat mengambil kebijakan dan keputusan berdasarkan pendekatan teknokratis.
Meski demikian, Fajry menggarisbawahi ada empat hal utama yang perlu menjadi perhatian Suahasil, terutama dalam pengelolaan perpajakan dan tata kelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Yang paling pertama yang perlu dibenahi tentunya terkait restitusi pajak. Ini adalah hak wajib pajak," ujar Fajry dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Adapun data, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun per 31 Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 23,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sedangkan, defisit anggaran tercatat sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Juli 2026. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp1.969,6 triliun.
1. Optimalisasi penerimaan pajak tanpa bebani dunia usaha

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon) Di sisi lain, Fajry mengingatkan agar upaya optimalisasi penerimaan negara tidak dilakukan dengan mengorbankan dunia usaha. Kondisi dunia usaha perlu menjadi pertimbangan utama, terutama ketika kemampuan membayar wajib pajak sedang terbatas.
"Perlu mempertimbangkan aspek ability to pay dari wajib pajak," ujarnya.
Sebaliknya, Fajry mendorong pemerintah memberikan insentif yang lebih terarah atau targeted kepada dunia usaha. Menurutnya, insentif yang tepat sasaran pada akhirnya dapat mendorong aktivitas usaha dan meningkatkan penerimaan pajak.
3. Transparansi dan keselarasan kebijakan

Gedung Kementerian Keuangan (IDN Times/Hana Adi Perdana) Ketiga, Fajry mendorong Kemenkeu untuk meningkatkan transparansi. Ia berharap publik kembali mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kondisi keuangan negara maupun penggunaannya.
Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan juga perlu diperkuat. Menurut Fajry, hal tersebut penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Fajry mengingatkan agar Kemenkeu tidak memberikan janji berlebihan kepada para pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya keselarasan antara pernyataan, kebijakan, dan implementasi di lapangan.
"Jangan overpromise kepada stakeholder, jangan memberikan janji yang muluk-muluk. Tentunya, perbaikan ini akan mengembalikan kepercayaan investor," ujarnya.
4. Mengembalikan tata kelola yang baik di lingkungan Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi) Keempat, Suahasil perlu mengembalikan tata kelola yang baik di lingkungan Kemenkeu. Fajry menilai tata kelola tersebut sebelumnya telah dibangun pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebagai pemimpin, kata Fajry, Menteri Keuangan harus berani mengambil tanggung jawab atas kebijakan dan keputusan yang dibuat institusinya.
"Perbaiki kondisi internal dan kembalikan semangat para pegawai Kemenkeu. Jangan lagi menjadikan pegawai Kemenkeu, terutama pegawai pajak atau bea cukai, sebagai kambing hitam," kata dia.
Terlebih, menurutnya, pegawai di sektor perpajakan dan kepabeanan juga dibebani target penerimaan yang tinggi.
3. Optimalisasi penerimaan tanpa bebani dunia usaha

ilustrasi mengenal perbedaan PPh 23 dan pajak lainnya (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)



















