Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Benarkah Beli Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen? Ini Faktanya

Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Ilustrasi emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pemerintah tidak pungut PPh dari konsumen akhirMelalui akun resmi @DitjenPajakRI, DJP menegaskan pemerintah tidak mengenakan PPh atas pembelian emas batangan oleh masyarakat umum sebagai konsumen akhir.
  • Ada sejumlah pengecualian atas pungutan PPh Pasal 22DJP menjelaskan pengecualian PPh Pasal 22 berlaku tidak hanya untuk konsumen akhir, tetapi juga untuk pelaku usaha tertentu.
  • PPh Pasal 22 diatur dalam peraturan menteri keuanganInformasi dalam unggahan DJP tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 22 atas Penjualan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen berdasarkan kebijakan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Unggahan di media sosial (medsos) X atas nama @duotti tersebut disertai foto Sri Mulyani dan telah dilihat lebih dari satu juta kali di platform yang dulu bernama Twitter itu pada 1 Agustus 2025.

Namun, unggahan tersebut perlu dicermati ulang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.

1. Pemerintah tak pungut PPh dari konsumen akhir

Warga mencari informasi ketersediaan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Warga mencari informasi ketersediaan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Melalui akun resmi @DitjenPajakRI, DJP menegaskan pemerintah tidak mengenakan PPh atas pembelian emas batangan oleh masyarakat umum sebagai konsumen akhir.

Pernyataan tersebut juga diperkuat melalui unggahan infografik bertajuk “Beli Emas Tak Perlu Cemas” yang menegaskan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas penjualan emas ke konsumen akhir.

"Pemerintah tidak mengenakan pungutan pajak bagi masyarakat pembeli emas. Hati-hati informasi yang tidak benar, cari sumber resmi," cuit @DitjenPajakRI.

2. Ada sejumlah pengecualian atas pungutan PPh Pasal 22

Warga menunjukkan emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Warga menunjukkan emas Antam yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia Antam kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4/2025). ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam unggahan yang sama, DJP menjelaskan pengecualian PPh Pasal 22 berlaku tidak hanya untuk konsumen akhir, tetapi juga untuk pelaku usaha tertentu.

Di antaranya adalah wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final UMKM, penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan ke Bank Indonesia, platform emas digital, dan pelaku usaha yang menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion.

3. PPh Pasal 22 diatur dalam peraturan menteri keuangan

Produk emas batangan (logam mulia) yang dijual toko emas. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Produk emas batangan (logam mulia) yang dijual toko emas. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Informasi dalam unggahan DJP tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 22 atas Penjualan Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan/atau Logam Mulia Lainnya.

Dalam regulasi itu ditegaskan aspek perpajakan dirancang agar adil dan tidak membebani konsumen akhir. Ketentuan lengkap dapat diakses publik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

"Aspek perpajakan atas pembelian dan penjualan emas batangan (bulion) diatur agar adil, pasti, dan mudah," tambah @DitjenPajakRI.

Kesimpulannya, informasi yang menyebut pembelian emas batangan oleh masyarakat dikenakan PPh 0,25 persen tidak tepat. Pemerintah melalui DJP menegaskan PPh Pasal 22 tidak dipungut untuk penjualan emas kepada konsumen akhir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us