Purbaya Sebut Gugatan terhadap UU APBN 2026 Lemah, Tunggu Putusan MK

- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.
- Honorarium yang diterima kecil.
- Hak sebagai dosen belum terpenuhi karena tegerus MBG.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Purbaya menilai materi gugatan tersebut lemah. Karena itu, pemerintah saat ini masih memantau perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di MK.
“Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya usai ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).
1. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026

Berdasarkan laman resmi MK, Kamis (5/2/2026), gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix.
Ia menguji Pasal 49 ayat (1) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
2. Honorarium yang diterima kecil

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan honorarium yang diterimanya sebagai dosen masih sangat kecil. Padahal, menurutnya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Hak sebagai dosen belum terpenuhi karena tegerus MBG

Ia juga menilai kesejahteraan dosen secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dan wajib dialokasikan dalam anggaran negara. Salah satu fungsi utama dosen adalah memajukan ilmu pengetahuan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, yang berkaitan dengan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.
“Hak-hak kesejahteraan Pemohon sebagai dosen belum terpenuhi, tetapi anggaran pendidikan ternyata tergerus oleh program MBG. Salah satunya adalah berkurangnya anggaran riset dan inovasi IPTEK di Kementerian Pendidikan Tinggi yang seharusnya menjadi harapan bagi dosen untuk melaksanakan Pasal 59 Undang-Undang Guru dan Dosen,” demikian dikutip dari risalah sidang MK.


















