Beli Emas Khawatir Kena Pajak? Yuk, Transaksi di Pegadaian Bebas PPh 22

- Pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
- Komitmen Pegadaian untuk menjadi mitra terdepan dalam layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.
- Upaya Pegadaian mengEmaskan Indonesia dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai regulasi.
Jakarta, IDN Times - Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.
“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.
1. Tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.
Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.
2. Komitmen Pegadaian

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman tetapi juga lebih menguntungkan.
Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas.
3. Upaya Pegadaian mengEmaskan Indonesia

Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman. (WEB)