Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas Anti Scam Center (ASC) atau pusat antipenipuan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan keuangan online. Nantinya, Satgas Anti Scam Center akan melibatkan para pelaku jasa keungan seperti bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya masih menggodok formula yang tepat dalam pelaksanaan satgas itu. Dipastikannya, lembaga jasa keuangan akan diminta terlibat.
“Jadi kita sedang formulasikan dengan lebih baik lagi, baik dari segi personelnya, dalam arti keanggotaannya, tapi juga yang penting adalah teknologinya, platform-nya itu yang kita harus kembangkan dengan baik dari segi investasinya tapi juga dari segi semua, sebanyak mungkin dari lembaga jasa keuangannya ikut serta,” jelas dia dikutip, Sabtu (10/8/2024).