Jakarta, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran penting dalam mendukung administrasi dan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang.
Salah satu aspek yang banyak dipertanyakan adalah mengenai batas usia pensiun PPPK. Apakah sama dengan PNS? Apa saja faktor yang menentukan usia pensiun PPPK? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.