Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Diatur Menteri Keuangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes PPPK 2024. PPPK Paruh Waktu adalah skema yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Program ini menjadi solusi untuk tenaga honorer agar tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Selain itu, skema ini memberikan kepastian pendapatan tanpa menambah beban anggaran pemerintah secara signifikan.
Lantas bagaimana ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu?
1. Solusi pemerintah tanpa tambah beban anggaran belanja pegawai

Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK pada umumnya. Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN. Berdasarkan aturan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi bagi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai. Nantinya, PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
Dalam surat edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, Menpan-RB menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
2. Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Perkiraan ini hanya gambaran untuk mengetahui rata-rata gaji yang diterima pegawai part time. Gaji yang diterima menyesuaikan jam kerja, tugas, bidang hingga wewenang yang diemban setiap pegawai.
3. Pekerja PPPK paruh waktu sudah terdata dalam database BKN

DIlansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN dan mengikuti seleksi.
"Tetapi itu belum sesuai dengan formasi yang tersedia. Pelamar yang memenuhi kriteria ini bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.