Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kepala PPATK dan RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (youtube.com/DPR RI)
Kemenkeu, dijelaskan Sri Mulyani, terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) terkait.
"Sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK)," ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan bersama PPATK dan APH di bawah koordinasi Komite TPPU, memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dengan membangun kasus (case building) berdasarkan apa yang sudah dilakukan selama ini untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya.