Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun setelah purna tugas. Artinya, ketika sudah tidak lagi bekerja di instansi pemerintahan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima penghasilan pokok tiap bulan. Hal ini menjadi bentuk kepastian kesejahteraan dari pemerintah untuk para abdi negara yang telah mengabdikan dirinya.
Pada awal 2025, pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan PNS 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi gaji pensiun berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Setiap level memiliki nominal yang berbeda sesuai tanggung jawab dan masa kerja.
Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun. Dengan adanya rincian gaji yang jelas, mereka dapat merencanakan kebutuhan finansial di masa depan. Berikut penjelasan detail mengenai gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan.