Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Obligasi Jakarta Bakal Diterbitkan Rp5,2 Triliun, Purbaya: Hati-hati!

Obligasi Jakarta Bakal Diterbitkan Rp5,2 Triliun, Purbaya: Hati-hati!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak melarang DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah Rp5,2 triliun, tetapi mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati.
  • Purbaya menilai keuangan DKI masih cukup sehingga utang belum mendesak; penyaluran Dana Bagi Hasil akan menyesuaikan kondisi keuangan pemerintah dan aturan APBN.
  • Gubernur Pramono Anung tetap mengajukan obligasi untuk pembangunan Jakarta; penerbitannya memerlukan perencanaan, usulan kepada Menteri Keuangan, penilaian, persetujuan, dan pendaftaran ke otoritas pasar modal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Namun, ia mengingatkan agar rencana penerbitan surat utang tersebut dilakukan secara hati-hati.

“Ya, nggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

  1. 1. Alasan Menkeu, soal Pemprov DKI belum perlu terbitkan obligasi

    Ilustrasi obligasi (pixabay/stevepb)
    Ilustrasi obligasi (pixabay/stevepb)

    Meski demikian, Purbaya menilai penerbitan obligasi daerah belum terlalu diperlukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kondisi keuangan DKI Jakarta masih cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

    “Cuma kalau saya pikir, ini pandangan saya saja ya, kalau uangnya kebanyakan buat apa ngutang? Tapi kalau merasa perlu ya nggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” ungkapnya.

    Purbaya juga menanggapi permintaan Pemprov DKI Jakarta agar Dana Bagi Hasil (DBH) dikembalikan ke jumlah semula jika pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru menerbitkan obligasi daerah.

    Menurutnya, besaran penyaluran DBH akan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah serta ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN.

    “Emang dia (Pemprov DKI) bisa neken, ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. Kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. DBH itu di Undang-Undang APBN seperti itu,” imbuhnya.

  2. 2. Minta Gubernur DKI pertimbangkan secara matang

    Ilustrasi obligasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi obligasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Di sisi lain, Purbaya mengaku masih akan mempelajari aturan terkait perizinan penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah. Ia juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan secara matang rencana penerbitan surat utang tersebut.

    “Harus izin kita (pemerintah pusat) kalau mau terbitin bond? Nanti saya pelajari deh. Saya enggak tahu, jadi saya pikir harusnya sih enggak, tapi harus hati-hati saja,” ungkapnya.

  3. 3. Pramono tetap mau terbitkan Obligasi DKI

    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI tetap akan mengajukan rencana penerbitan obligasi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan Jakarta.

    “Kalau sama Pak Purbaya, tanggapan saya apa pun saya akan dengarkan dan ikuti, tapi saya tetap akan ajukan. Karena bagaimanapun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu,” ujar Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

    Pramono juga menanggapi pernyataan Purbaya yang menyebut kondisi keuangan DKI Jakarta masih mencukupi. Menurutnya, Pemprov DKI mendapat banyak tugas pembangunan sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

    “Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga dan untuk bangun itu kan perlu duit atau kalau nggak, ya, dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu,” kata dia.

  4. 4. Tahapan penerbitan obligasi daerah

    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sebagai informasi, obligasi daerah merupakan salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitannya harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat ditawarkan kepada investor di pasar modal. Proses tersebut diawali dengan perencanaan penerbitan oleh pemerintah daerah.

    Selanjutnya, pemerintah daerah mengajukan usulan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Usulan tersebut kemudian melalui proses penilaian dan persetujuan.

    Setelah memperoleh persetujuan, pemerintah daerah mengajukan pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah kepada otoritas pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahap terakhir adalah penerbitan obligasi daerah di pasar modal domestik untuk kemudian ditawarkan kepada investor.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More