Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaam bagi para pekerja yang ada dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana memastikan tidak akan memotong gaji para pekerja MBG untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka sehingga semua yang terlibat di dalam program Makanan Bergizi secara sosial terlindungi," kata Dadan dikutip Selasa (22/4/2025).