BGN Ubah Sistem Bayar Layanan MBG, SPPG Dibayar di Muka

- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan operasional SPPG telah berjalan setelah mendapatkan uang muka dan tidak lagi menggunakan sistem reimburse.
- BGN menggantikan skema klaim atau reimburse dengan pembayaran di muka kepada SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berjalan setelah mendapatkan uang muka dan tidak lagi menggunakan sistem reimburse.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya saat ini sudah menggantikan skema klaim atau reimburse dengan pembayaran di muka kepada SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sekarang itu seluruh SPPG yang jalan itu sudah tidak lagi menggunakan uang mitra, tetapi menggunakan uang muka yang kami kirimkan 10 hari kemudian. Jadi kalau Anda sekarang datang ke SPPG mana saja, tanyain sekarang uang yang ada di siapa? Yang digunakan dari mana? Itu pasti dari Badan Gizi Nasional," tutur Dadan kepada awak media di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin (21/4/2025).
1. Program MBG dengan skema reimburse cuma sampai Lebaran

Dadan lantas menjelaskan, program MBG dengan mekanisme reimburse dijalankan sampai Lebaran ini saja. Adapun untuk mengganti mekanisme tersebut, BGN sempat tidak melakukan pelayanan pada 8-13 April lalu ketika anak sekolah mulai masuk.
Penghentian pelayanan tersebut dilakukan untuk mengganti skema pembayaran klaim reimburse itu. Dadan memastikan, seluruh SPPG yang berjalan sudah menggunakan uang muka yang dikirimkan dalam periode 10 hari.
"Jadi sekarang tidak ada SPPG baru yang tidak ada uang muka. Tidak ada uang muka, tidak boleh jalan," kata dia.
2. Polemik antara yayasan MBG dan mitra dapur di Kalibata

Sebelumnya, Dadan telah buka suara terkait polemik antara yayasan makan bergizi gratis (MBG) dan salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta. Dadan menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah internal antara para mitra, sementara seluruh kewajiban dari pihak BGN telah diselesaikan sesuai ketentuan.
"Masalah internal mitra. Kewajiban BGN tuntas," kata Dadan melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (16/4).
3. Mitra dapur laporkan yayasan atas dugaan penggelapan dana

Sebagai informasi, seorang mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975,37 juta. Kuasa hukum korban, Danna Harly menyayangkan tindakan MBN yang tidak membayarkan hak kliennya, Ira, selaku mitra dapur dalam program Makan Bergizi Gratis di Kalibata.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Danna menjelaskan, Ira telah bermitra dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, dan telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan mencuat pada 24 Maret ketika Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD.
Awalnya, harga per porsi disepakati Rp15 ribu, namun sebagian berubah menjadi Rp13 ribu. Menurut Danna, pihak yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran ini sejak sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya, dikutip dari ANTARA.