Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BI Rate Naik 3 Kali, REI: Properti Tertekan dan Rawan Macet
ilustrasi cicilan KPR (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)
  • Kenaikan BI Rate tiga kali dalam sebulan menekan sektor properti, menurunkan daya beli masyarakat, memperlambat penjualan rumah, dan meningkatkan risiko kredit macet.
  • Pengembang properti menghadapi kenaikan biaya proyek dan pembiayaan, membuat banyak pelaku usaha memilih strategi wait and see serta menunda ekspansi hingga kondisi ekonomi stabil.
  • Dampak kenaikan suku bunga membuat cicilan KPR naik sekitar Rp200 ribu–Rp400 ribu per bulan, menjadi beban tambahan bagi keluarga kelas menengah di tengah meningkatnya biaya hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebanyak tiga kali dalam kurun satu bulan mulai memberi tekanan serius terhadap sektor properti nasional. Kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, memperlambat penjualan rumah, hingga meningkatkan risiko kredit macet di industri properti.

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengatakan sektor properti merupakan salah satu industri yang paling sensitif terhadap perubahan suku bunga. Dampaknya terutama dirasakan pada segmen rumah yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial atau non-subsidi.

Bank Indonesia sebelumnya menaikkan suku bunga acuan secara bertahap, yakni 50 basis poin (bps) pada Mei 2026, kemudian 25 bps pada 9 Juni 2026, dan kembali naik 25 bps dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18 Juni 2026.

“Kenaikan suku bunga ini menjadi tantangan berat bagi sektor properti, karena di saat yang sama biaya hidup masyarakat juga meningkat. Kondisi ini membuat kewajiban bayar angsuran naik. Kondisi ini menimbulkan kredit macet,” ujar Bambang kepada IDN Times, Jumat (19/6/2026).

1. Masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan pokok

Ilustrasi hutang konsumtif (freepik.com/rawpixel.com)

Bambang menjelaskan, kenaikan suku bunga terjadi ketika masyarakat juga menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin tinggi. Dalam situasi tersebut, rumah tangga cenderung mengutamakan kebutuhan pokok dibandingkan pembayaran cicilan.

Kondisi ini berisiko meningkatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor perbankan.

Tekanan tidak hanya dirasakan konsumen. Pengembang properti juga menghadapi kenaikan biaya pembiayaan proyek. Beban tersebut semakin besar bagi perusahaan yang memiliki pinjaman perbankan untuk mendanai pembangunan.

"Kenaikan suku bunga acuan membuat konsumen berpikir ulang untuk membeli properti, sementara developer mengalami kenaikan biaya proyek atau konstruksi. Bahkan jika developer punya pinjaman ke perbankan, maka cost of fund juga akan naik sedangkan penjualan turun drastis," tegasnya.

Di sisi lain, pendapatan dari penjualan properti mengalami penurunan. Kombinasi biaya yang meningkat dan penjualan yang melemah berpotensi menekan arus kas perusahaan.

Jika kondisi berlanjut, risiko kredit bermasalah atau bad debt dapat meningkat. Dalam skenario terburuk, pengembang bahkan berpotensi menghadapi kebangkrutan atau kepailitan.

2. Pelaku usaha properti pilih wait and see, ekspansi ditunda

ilustrasi utang (vecteezy.com/dao_kp20226443)

Menurut Bambang, perlambatan permintaan properti saat ini terjadi bersamaan dengan kenaikan biaya konstruksi dan meningkatnya beban pembiayaan.

Kondisi tersebut mendorong banyak pelaku usaha mengambil sikap lebih hati-hati. Sejumlah pengembang diperkirakan akan menunda ekspansi sambil menunggu arah pemulihan ekonomi dan stabilitas suku bunga.

“Dalam kondisi seperti ini, banyak pelaku usaha akan bersikap wait and see, menahan rencana ekspansi sambil melihat arah pemulihan ekonomi ke depan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila tekanan terhadap industri properti terus berlanjut, dampaknya tidak hanya berupa perlambatan bisnis. Risiko kredit bermasalah dan potensi gagal bayar proyek juga dapat meningkat dalam beberapa waktu ke depan.

3. Simulasi dampak kenaikan BI rate terhadap cicilan KPR

Ilustrasi cicilan KPR (pexels.com/Atlantic Ambience)

Kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin hingga mencapai 5,75 persen berpotensi mendorong naiknya suku bunga kredit perbankan, termasuk KPR.

Dalam praktiknya, penyesuaian suku bunga kredit biasanya dilakukan secara bertahap oleh perbankan. Namun dampaknya tetap dirasakan langsung oleh konsumen yang memiliki pinjaman rumah.

Sebagai ilustrasi, seseorang yang mengambil KPR sebesar Rp500 juta dengan tenor 20 tahun sebelumnya membayar cicilan sekitar Rp4,8 juta per bulan.

Setelah kenaikan suku bunga acuan diikuti penyesuaian bunga KPR oleh bank, cicilan bulanan dapat meningkat menjadi sekitar Rp5 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

Artinya, terdapat tambahan beban sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap bulan. Secara tahunan, kenaikan tersebut setara Rp2,4 juta hingga Rp4,8 juta.

Meski terlihat tidak terlalu besar, tambahan biaya itu menjadi beban signifikan bagi sebagian keluarga kelas menengah. Apalagi kenaikan cicilan terjadi di tengah meningkatnya pengeluaran untuk kebutuhan pangan, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Editorial Team

Related Article