Jakarta, IDN Times - Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebanyak tiga kali dalam kurun satu bulan mulai memberi tekanan serius terhadap sektor properti nasional. Kondisi tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, memperlambat penjualan rumah, hingga meningkatkan risiko kredit macet di industri properti.
Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengatakan sektor properti merupakan salah satu industri yang paling sensitif terhadap perubahan suku bunga. Dampaknya terutama dirasakan pada segmen rumah yang menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) komersial atau non-subsidi.
Bank Indonesia sebelumnya menaikkan suku bunga acuan secara bertahap, yakni 50 basis poin (bps) pada Mei 2026, kemudian 25 bps pada 9 Juni 2026, dan kembali naik 25 bps dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18 Juni 2026.
“Kenaikan suku bunga ini menjadi tantangan berat bagi sektor properti, karena di saat yang sama biaya hidup masyarakat juga meningkat. Kondisi ini membuat kewajiban bayar angsuran naik. Kondisi ini menimbulkan kredit macet,” ujar Bambang kepada IDN Times, Jumat (19/6/2026).
