Purbaya Ungkap Nilai Pajak Proses Konsolidasi BUMN: Rp500 T Mungkin

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keringanan pajak selama tiga tahun untuk proses konsolidasi BUMN di bawah Danantara dan BP BUMN.
- Keringanan mencakup aksi seperti merger, likuidasi, dan pengalihan usaha antar-BUMN, tetapi tidak berlaku untuk transaksi lain di luar konsolidasi.
- Nilai pajak konsolidasi disebut mungkin mencapai Rp500 triliun, namun Dony Oskaria menegaskan angkanya masih dihitung berdasarkan masing-masing transaksi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menggelar pertemuan membahas pajak dalam proses konsolidasi BUMN.
Purbaya memberikan keringanan kepada Danantara dan BP BUMN, yaitu selama tiga tahun, proses konsolidasi BUMN tak akan dikenakan pajak.
Proses konsolidasi yang dimaksud mencakup aksi korporasi BUMN, seperti merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.
Usai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) itu, Dony mengatakan di setiap transaksi konsolidasi BUMN, ada pajak yang dipungut negara.
“Kan per transaksi itu,” ucap Purbaya.
Purbaya mengatakan nilai pajak dari transaksi konsolidasi BUMN bisa mencapai Rp500 triliun.
“Jadi kalau dia (Dony) bilang sih besar sekali, Rp500 triliun mungkin, dia nakut-nakutin saya,” ucap Purbaya yang disambut tawaan Dony Oskaria.
“Hahaha, didukung, didukung penuh,” tutur Dony sambil merangkul tangan Purbaya.
Purbaya mengatakan, pihaknya tak keberatan memberikan keringanan pajak pada perusahaan milik pemerintah.
“Ini kan proses untuk konsolidasi, kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri saya pikir nggak apa-apa, kantong kiri, kantong kanan,” kata Dony.
Dengan keringanan itu, Purbaya berharap proses konsolidasi akan berjalan dengan lancar.
“Jadi sampai 3 tahun ke depan, kalau enggak salah, kita izinkan konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak untuk yang konsolidasi-konsolidasi. Jadi bisa semua itu konsolidasi yang berjalan,” ucap Purbaya.
“Bukan pajak atas transaksi yang lain di luar konsolidasi ya, hanya khusus konsolidasi,” kata Dony menambahkan.
Dony tak mau menekankan secara gamblang ketika ditanyakan lagi soal nilai pajak transaksi konsolidasi itu mencapai Rp500 triliun. Dia mengatakan, angkanya masih dihitung, dan harus melihat per transaksi. Namun, dia memastikan proses ini didukung penuh oleh Purbaya.
“Oh, lagi dihitung, per transaksinya nanti dilihat. Tapi intinya adalah Pak Menkeu men-support proses transformasi BUMN ini untuk kebaikan kita semua,” ujar Dony disambut tawaan Purbaya.















