Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Ini Daftarnya

Kantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Bank Indonesia (BI) mencabut 4 pecahan uang kertas rupiah emisi 1979,1980, dan 1982 dari peredaran.
  • Masyarakat diimbau menukarkan pecahan uang tersebut di kantor pusat BI sampai dengan 30 April 2025.

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menarik serta mencabut empat pecahan uang kertas rupiah dengan emisi 1979,1980, dan 1982 dari peredaran. BI mengimbau masyarakat yang mempunyai pecahan uang tersebut untuk menukarkan di kantor pusat BI.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).

1. Ada empat pecahan uang yang ditarik BI dari peredaran

Uang pecahan yang ditarik BI (Dok BI0

Keempat uang kertas rupiah yang ditarik terdiri dari:

  • Pecahan Rp10 ribu emisi 1979
  • Pecahan Rp5.000 emisi 1980
  • Pecahan Rp1.000 emisi 1980
  • Pecahan Rp500 emisi 1982.

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

2. Uang yang sudah dicabut dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun

Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979 yang ditarik BI dari peredaran. (Dok/Istimewa).

Ramdan menjelaskan, uang rupiah yang dicabut adalah uang yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan," ujarnya. 

3. Masyarakat bisa tukarkan uang tidak laik edar ke kantor BI setempat

Bank Indonesia Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Masyarakat dapat menukarkan uang tidak laik edar dengan uang rupiah yang laik
edar di kantor BI setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank
Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada
waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui BI.

Uang tidak laik edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang
telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

a. Uang lusuh atau uang cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

b. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

c. Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us