Blibli hingga Shopee Mulai Pungut PPh 22, Ini Alasannya

DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 oleh Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada menjadi 1 Oktober 2026, dari jadwal awal November, setelah sistem platform dinilai siap.
Kebijakan berdasarkan PMK 37/2025 ini memungut 0,5% dari omzet bruto penjual domestik, di luar PPN dan PPnBM; DJP menegaskan ini bukan pajak baru.
Pedagang orang pribadi beromzet hingga Rp500 juta setahun dikecualikan jika menyerahkan surat pernyataan; pulsa, kartu perdana, emas tertentu, serta pengalihan tanah atau bangunan juga dikecualikan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 oleh marketplace. Semula dijadwalkan mulai November 2026, pemungutan kini berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, ada empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
"Jadi kita sudah tunjuk 24 September kemarin. Pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada empat marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada," kata Bimo, Kamis (1/10/2026).
1. Alasan penunjukkan Blibli hingga Lazada

Ilustrasi aplikasi Blibli (IDN Times/Doni Hermawan) Bimo menjelaskan, penunjukan tersebut mempertimbangkan kesiapan sistem masing-masing marketplace serta hasil koordinasi antara DJP dan penyelenggara platform.
Menurutnya, jadwal implementasi sebelumnya sempat ditetapkan pada November 2026 karena sejumlah platform masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem pemungutan pajak. Namun, setelah melakukan asesmen dan berdialog kembali dengan penyelenggara platform, DJP menilai keempat marketplace tersebut telah siap menerapkan pemungutan mulai 1 Oktober 2026.
"Jadi ini bukan perubahan substansi kebijakan, tetapi lebih kepada kesiapan teknis dari sistem masing-masing platform," ujar Bimo.
2. PPh Pasal 22 bukan pajak baru

ilustrasi mengenal perbedaan PPh 23 dan pajak lainnya (pexels.com/Nataliya Vaitkevich) Bimo menjelaskan, PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan pajak baru dan tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak bagi penjual atau seller.
"Ini bukan pajak baru dan tidak menambah beban pajak bagi para seller. Justru marketplace berperan membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Bimo, mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi perpajakan sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.
"Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," ujar Bimo.
3. Dukung sistem perpajakan makin transparan

ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan) Bimo menambahkan, penerapan pemungutan pajak melalui marketplace juga menjadi bagian dari upaya DJP menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung sistem perpajakan yang semakin transparan dan akuntabel.
Adapun kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang di platform digital.
Dalam beleid yang diundangkan pada 14 Juli 2025 itu, marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri.
Perhitungan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, tidak semua pelaku usaha yang berjualan secara daring otomatis dikenai pungutan tersebut.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam setahun. Namun, fasilitas itu tidak diberikan secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta.
Apabila dalam tahun berjalan omzet telah melampaui batas tersebut, penjual juga wajib memperbarui surat pernyataannya sehingga marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Selain pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengecualikan beberapa jenis transaksi dari pemungutan pajak, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, hingga transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






![[QUIZ] Dari Bisnis Upin & Ipin, Mana yang Paling Cocok Untukmu?](https://image.idntimes.com/post/20250525/untitled-design-12-562983c5178e50a291d5512aeeae6236.jpg)














