Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos Danantara Ungkap Alasan RUPSLB Telkom Ditunda

Kantor pusat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). (dok. Telkom)
Kantor pusat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). (dok. Telkom)
Intinya sih...
  • RUPSLB Telkom Indonesia ditunda dan akan dijadwalkan ulang
  • Perombakan susunan perseroan termasuk pergantian komisaris dan larangan rangkap jabatan
  • Susunan Komisaris-Direksi Telkom saat ini telah diumumkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani buka suara soal penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom Indonesia.

Rosan mengatakan, penundaan dilakukan karena ada hal yang harus disempurnakan lagi.

"Itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau penyempurnaan, nanti akan segala dilaksanakan secepatnya," kata Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

1. Bakal diagendakan ulang

RUPSLB Telkom Indonesia seharusnya digelar secara daring pada Rabu (3/9/2025), pukul 14.00 WIB. Namun, perseroan mengumumkan penundaan RUPSLB melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan menyatakan akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RUPSLB, dan memastikan penundaan ini tak memberikan dampak material.

2. Soal pergantian komisaris dan larangan rangkap jabatan dari MK

Telkom Indonesia menyatakan RUPSLB yang akan dijadwalkan ulang tetap memiliki mata acara yang telah diumumkan sebelumnya, yakni perubahan susunan perseroan. Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, perombakan ini hanya dilakukan pada jajaran Dewan Komisaris.

Pada 27 Mei 2025, Telkom Indonesia baru saja merombak jajaran Komisaris dan Direksi secara besar-besaran. Kala itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo diangkat sebagai Komisaris Utama (Komut), menggantikan Bambang Brodjonegoro.

Di sisi lain, pada 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Wakil menteri dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta.

Ketika ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, Rosan hanya mengatakan pihaknya menghormati putusan MK.

Rosan mengatakan, dalam putusannya, MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut. Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.

"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ucap Rosan.

3. Susunan Komisaris-Direksi Telkom saat ini

Berikut susunan Komisaris dan Direksi Telkom Indonesia saat ini:

Komisaris

  • Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
  • Komisaris Independen: Yohanes Surya
  • Komisaris Independen: Deswandhy Agusman
  • Komisaris: Ossy Dermawan
  • Komisaris: Ismail
  • Komisaris Independen: Rizal Mallarangeng
  • Komisaris Rionald Silaban
  • Komisaris: Silmy Karim.

Direksi

  • Direktur Utama: Dian Siswarini
  • Wakil Direktur Utama: Muhammad Awaluddin
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
  • Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine Sinaga
  • Direktur Network: Nanang Hendarno
  • Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
  • Direktur Human Capital Managament: Henry Christiadi
  • Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi
  • Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

Harga Emas Dunia Melonjak, Trader Veteran Sebut Tanda Ekonomi Kritis

04 Sep 2025, 16:10 WIBBusiness