Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
DES ditahan untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April sampai 17 Mei 2023," tutur Ketut.