BP BUMN Buka Suara soal Indofarma PHK 431 Karyawan

- Indofarma PHK 431 karyawan karena terikat homologasi
- Hanya sisakan 3 karyawan, lalu rekrutmen ulang 18 orang
- Efisiensi biaya operasi dilakukan untuk menambah profitabilitas
Jakarta, IDN Times - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Indofarma Tbk (INAF). PHK dilakukan terhadap 431 karyawan, efektif per 15 September 2025.
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf mengatakan efisiensi pegawai itu sudah melalui asesmen PT Danantara Asset Management (DAM) sebagai Holding Operasional Danantara.
"Ini sudah di-ases sama Danantara, sama DAM," ucap Aminuddin di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Jumat (7/11/2025).
1. Indofarma terikat homologasi

Adapun PHK dilakukan Indofarma karena karena perusahaan harus melakukan efisiensi biaya operasi.
Efisiensi itu menjadi kewajiban karena INAF terikat Putusan Homologasi Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 jo. Nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST yang berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.
2. Sempat sisakan 3 karyawan dan lakukan rekrutmen lagi

Atas keputusan itu, jumlah karyawan yang tersisa per tanggal 15 September hanya tiga orang. Namun, pada akhir September 2025, Perseroan melakukan rekrutmen ulang karyawan sejumlah 18 orang sehingga jumlah karyawan per 30 September menjadi 21 orang.
"Penambahan karyawan akan disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan model bisnis terbatas sesuai Putusan Homologasi," tulis manajemen Indofarma dalam laporan keuangan kuartal III-2025.
3. Rincian efisiensi biaya operasi

Adapun efisiensi biaya operasi itu meliputi efisiensi pada seluruh komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif untuk mengurangi biaya dan menambah profitabilitas. PHK juga dilakukan menyesuaikan model bisnis terbatas.
"Sehingga kegiatan operasional dapat berlangsung secara lebih efisien," tulis manajemen.



















