Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,4 miliar rupiah.
Hasil ini ditemukan oleh BPOM setelah melakukan pengawasan pangan secara intensif sejak 22 April 2019 melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia.