Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan hingga saat ini, belum mencatat data ekspor pasir laut. Untuk diketahui, pemerintah sudah membuka keran ekspor pasir laut sejak 15 Mei 2023, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengungkapkan, dalam pengelompokan kode HS, komoditas pasir laut masuk ke dalam kode HS 25059000.
"Nah, pada bulan Mei 2023 tidak tercatat adanya transaksi untuk komoditas dengan kode HS tersebut," tutur Moh. Edy dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Kemudian terkait, apakah BPS memiliki runutan data mengenai data ekspor pasir laut terdahulu sehingga diperlukan waktu untuk menelusurinya.