Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Brasil Denda TikTok Rp529,19 Miliar atas Pelanggaran Data Anak
Bendera Brasil (unsplash.com/Matheus Câmara da Silva)
  • ANPD Brasil mendenda ByteDance 153,7 juta real atau Rp529,19 miliar karena sekitar 8 juta data anak diproses tanpa dasar hukum akibat verifikasi usia TikTok yang lemah.
  • ByteDance wajib menghapus data ilegal dalam 60 hari, menerapkan privasi ketat bagi pengguna di bawah 16 tahun, serta membatasi iklan dan fitur pada akses tanpa akun.
  • TikTok menyatakan sanksi merujuk evaluasi 2021 dan mengabaikan pembaruan keselamatan, termasuk lebih dari 50 fitur perlindungan pengguna muda yang diklaim telah diluncurkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Brasil melalui Otoritas Perlindungan Data Nasional (ANPD) menjatuhkan denda administratif kepada pemilik TikTok, ByteDance, pada Selasa (25/8/2026). Sanksi ini diberikan menyusul temuan pemrosesan data pengguna di bawah umur secara tidak sah.

Keputusan tersebut mewajibkan pengembang merombak sistem keamanan digital demi melindungi pengguna muda. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah Brasil dalam memperketat pengawasan terhadap platform media sosial global.

1. Pelanggaran privasi pengguna muda berujung sanksi finansial

ANPD mendenda anak perusahaan ByteDance di Brasil sebesar 153,7 juta real (Rp529,19 miliar). Regulator menemukan sekitar 8 juta data anak-anak diproses tanpa dasar hukum akibat lemahnya sistem verifikasi usia pada platform tersebut.

Pelanggaran ini terjadi pada mode akun terdaftar serta penelusuran tanpa registrasi profil. Data yang terkumpul dari kedua mode akses tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sistem algoritma untuk menyajikan iklan terarah.

"TikTok terbukti tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai untuk membatasi akses remaja serta mencegah data pengguna di bawah umur ini diproses," tegas Direktur Penegakan Hukum ANPD, Fabricio Lopes.

2. Otoritas wajibkan penghapusan data dan perketat privasi

Putusan resmi otoritas mewajibkan ByteDance menghapus seluruh data ilegal remaja tersebut dalam kurun waktu 60 hari. Jika perusahaan lalai menjalankan instruksi ini, ANPD akan menjatuhkan denda tambahan sebesar 137.081,49 real (Rp471,97 juta) per harinya.

TikTok juga diwajibkan menerapkan setelan privasi paling ketat secara otomatis bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Khusus pengguna tanpa akun terdaftar, platform harus menghentikan tayangan iklan, membatasi durasi akses maksimal 12 jam, serta menonaktifkan fitur pesan dan siaran langsung. ByteDance kini memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atau menyusun rencana kepatuhan baru.

"Kami memperkirakan akan ada tindakan penegakan hukum yang jauh lebih kuat dan tegas dari kami dalam beberapa bulan mendatang," ujar Direktur ANPD, Lorena Giuberti Coutinho.

3. TikTok nilai sanksi abaikan pembaruan fitur keselamatan

Merespons putusan tersebut, manajemen TikTok menyatakan sanksi dari regulator hanya didasarkan pada evaluasi operasional tahun 2021. Mereka merasa hukuman ini tidak mempertimbangkan berbagai pembaruan keselamatan pengguna yang telah dirilis perusahaan secara bertahap.

TikTok mengklaim telah meluncurkan lebih dari 50 fitur keamanan untuk melindungi pengguna muda selama enam tahun terakhir, termasuk pengaturan batas waktu layar harian. Meski begitu, perusahaan berkomitmen terus berkonsultasi dengan regulator terkait persoalan ini.

"Denda ini merujuk pada kasus lama di tahun 2021 dan sama sekali tidak memperhitungkan rencana kepatuhan serta perlindungan tambahan yang telah kami luncurkan setelahnya," sebut perwakilan TikTok, dilansir Economic Times.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article