Transformasi digital BRINS di berbagai aspek (Dok. BRINS)
Seperti halnya dengan mobil, para pengendara sepeda motor pun tidak lepas dari berbagai risiko tak terduga yang mungkin terjadi. Budi menuturkan bahwa setidaknya ada tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor dan dijamin oleh Asmik Motorku:
1. Kerugian Motor
Kerugian motor dapat terjadi akibat hilang karena pencurian dengan paksaan dan atau kekerasan dan tidak ditemukan kembali hingga kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian, atau mengalami kerusakan total, yang disebabkan oleh benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok atau terbalik yang menyebabkan kerugian dan/atau biaya perbaikan sebesar 100 persen dari harga pasar kendaraan.
2. Kecelakaan Diri Pengendara Motor
Kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.
3. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ke-Tiga
Apabila ketika mengendarai motor menabrak dan menyebabkan pihak lain mengalami meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan, di mana menurut ketentuan hukum mengharuskan nasabah/peserta bertanggung jawab.
Ketiga risiko tersebut menurut Budi, membuat perlindungan sepeda motor menjadi semakin penting sebagai salah satu cara meminimalisir risiko kerugian. Terlebih saat ini sepeda motor kerap menjadi sumber mencari nafkah.
“Seperti para pengemudi ojek online yang menghabiskan banyak waktu di jalan memiliki risiko tinggi sehingga harus memperhatikan safety. Termasuk perlindungan asuransi, jika sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga terjadi di jalan, sudah terjamin,” katanya.