Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas Antam.
Direktur Utama Antam, Nico Kanter menyatakan, putusan tersebut menjadi titik terang guna mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).