Buronan Kasus Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Desak Pemulangan ke RI

- OJK upayakan pemulangan Adrian ke Indonesia
- Upaya pemulangan dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi yang berstatus buron ternyata menjadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait hal tersebut.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK berkomitmen mendukung proses penegakan hukum Adrian Gunadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.
Karena itu, OJK menyesalkan pemberian izin oleh Investree di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum Adrian di Indonesia.
1. OJK upayakan pemulangan ke Indonesia

Ismail menuturkan, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum dalam kasus tersebut, OJK akan berupaya memulangkan Adrian ke tanah air.
"OJK terus mendorong proses pemulangan Saudara Adrian ke Indonesia," kata dia dalam keterengan tertulisnya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Ismail menyampaikan, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam maupun luar negeri untuk menyikapi hal tersebut.
"Termasuk memulangkan Adrian ke Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata," ucapnya.
2. Upaya yang telah dilakukan OJK terkait kasus Investree

Adapun OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"OJK juga telah menetapkan Saudara Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK," tutur Ismail.
3. OJK komitmen ciptakan industri keuangan yang sehat

Ismail menyampaikan, OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.
"OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tuturnya.