Bos Investree Masih Buron, OJK Ungkap Adrian Gunadi Berada di Qatar

- OJK terus tempuh upaya hukum untuk pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia. Upaya hukum dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
- Investree langgar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan LPBBTI. OJK mencabut izin usaha Investree karena melanggar ketentuan tersebut.
- Alasan OJK cabut izin Investree. Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), saat ini terpantau berada di Doha, Qatar. Adrian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan terkait kasus yang melibatkan kerugian para pemberi pinjaman (lender) di platform Investree.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML), Agusman, dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
1. OJK terus tempuh upaya hukum untuk pulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia

OJK menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini. Upaya hukum terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia.
“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi, antara lain untuk membawa yang bersangkutan ke tanah air dan mengupayakan pengembalian kerugian para lender,” jelas Agusman.
2. Investree langgar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan LPBBTI
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (“Investree”), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan terutama karena Investree melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum serta ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk juga berdampak negatif terhadap operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Alasan OJK cabut izin Investree

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka melindungi nasabah dan masyarakat.
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis (strategic investor) yang kredibel, serta melakukan upaya perbaikan kinerja dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK juga mendorong komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari Pemegang Saham Investree untuk mendukung pelaksanaan hal-hal tersebut.
Sejalan dengan itu, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya dilakukan pencabutan izin usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, Investree dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.