Istilah bursa efek yang terdiri dari kata bursa dan efek memiliki arti tersendiri. Bursa ialah tempat jual beli, sedangkan efek diartikan sebagai objek yang diperdagangkan yaitu surat berharga seperti saham dan obligasi.
Bursa efek sendiri merupakan pasar dimana terjadi transaksi jual beli surat berharga dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung. Indonesia memiliki Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) yang berpusat di Jakarta dan terdapat kantor perwakilan di beberapa kota besar.
BEI merupakan lembaga legal dari pemerintah yang menyelenggarakan jual beli saham dari perusahaan yang telah initial public offering (IPO). Pengertian pasar modal secara khusus menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/90 adalah suatu sistem keuangan terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.