Bursa Efek Indonesia (IDX): Pengertian, Sejarah dan Perannya

- Pasar modal Indonesia, dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI), merupakan tempat jual beli surat berharga dan instrumen investasi.
- Sejarah BEI dimulai dari masa kolonial Belanda hingga pasca reformasi, dengan pertumbuhan yang terus berkembang sejak 1912.
- Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat jual beli surat berharga dan instrumen investasi.
- Sejarah BEI dimulai dari masa kolonial Belanda hingga pasca reformasi, dengan pertumbuhan yang terus berkembang sejak 1912.
- BEI didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem perdagangan efek, serta membantu korporasi mendapatkan suntikan modal.
Bursa efek atau pasar modal merupakan ruang transaksi jual beli surat berharga, saham dan instrumen investasi berjangka lainnya. Bursa efek berfungsi untuk menjaga keberlanjutan dan kontinuitas pasar.
Indonesia memiliki ruang pasar modal yang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX). BEI sangat penting keberadaannya karena digunakan sebagai sarana berinvestasi yang aman oleh masyarakat.
1. Sejarah Bursa Efek Indonesia

Indonesia tidak serta merta memiliki Bursa Efek Indonesia. Berikut perjalanan sejarahnya sejak masa kolonial Belanda hingga pasca reformasi.
1. Masa Kolonial Belanda
Pasar modal di Indonesia sebenarnya telah ada sebelum negara ini merdeka. Pemerintah kolonial Belanda melalui VOC mendirikan pasar modal di Batavia pada 1912. Di awal berdirinya, pasar modal terfokus pada komoditas yang dimonopoli oleh VOC.
Pertumbuhan pasar kemudian bisa dibilang vakum dan tidak bertumbuh. Hal ini karena perang dunia I dan II. Perang tidak hanya berefek pada jatuhnya korban jiwa, namun juga ekonomi dan industri banyak negara besar yang terlibat perang.
2. Pasca-Kemerdekaan RI
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pun belum mampu mengembalikan pasar modal Indonesia. Sekitar 1925-1942, pasar modal tidak hanya bursa efek Jakarta atau Jakarta Stock Exchange (JSX), namun berdiri pula di Semarang dan Surabaya walau belum beroperasi sepernuhnya.
3. Masa Orde Baru
Setelah nasionalisasi perusahaan dan aset Belanda pada 1956, bursa efek di Indonesia sempat vakum. Barulah pada 1977, pemerintah RI mengaktifkan kembali pasar modal di Jakarta. Presiden Soeharto mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam). Pada 1995, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 tentang Pasar Modal.
4. Pra dan Pascareformasi
Pertumbuhan berlanjut dengan pendirian Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) di 1995 dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 6 Agustus 1996. Bursa Paralel Indonesia yang berada di Jakarta kemudian digabung menjadi satu dengan Bursa Efek Surabaya (SSX) pada 2007 menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX).
Pemerintah terus bergerak aktif agar bursa efek Indonesia terus berkembang. Tahun 2012, pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilanjutkan dengan pendirian pembaruan sistem perdagangan dan New Data Center, IDX Inkubator, PT Pendanaan Efek Indonesia, dan IDX Channel.
Pada Oktober 2024, terdapat 938 korporasi yang melantai di BEI dengan total investor mencapai 14 juta. Kini, masyarakat dapat mengakses investasi di BEi lebih mudah dan aman.
2. Peran BEI

Mengutip Sikapi Uangmu, BEI didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek. Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan BEI melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.
Bagi korporasi, BEI dapat membantu korporasi untuk mendapatkan suntikan modal. Penawaran melalui BEI untuk masyarakat umum dilakukan oleh korporasi yang telah go public. Legalitas dan mekanisme pasar modal di BEI telah diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan di BEI, antara lain obligasi, saham, reksa dana, erivatif, Exchange Traded Fund (ETF), DIRE & DINFRA, waran. Selain itu, terdapat indeks saham dan Indeks Harga Saham Habungan (IHSG) yang dapat digunakan sebagai indikator pergerakan saham.
3. Proses penawaran umum perdana saham (IPO) di BEI

Penawaran umum dilakukan oleh emiten atau korporasi yang ingin dan telah memenuhi syarat menjual sahamnya pada masyarakat umum. Tahapan ini meliputi tahap persiapan umum, pengajuan pernyataan pendaftaran, penawaran saham, dan pencatatan di BEI.
Dikutip dari laman MOST, berikut tahapan perusahaan yang ingin melakukan IPO:
Pertama, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi yang membantu perusahaan dalam melakukan IPO.
Kedua, perusahaan harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke BEI dan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan dan berhak meminta perubahan atau tambahan informasi yang diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
Ketiga, perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose jika izin publikasi telah dikeluarkan OJK. Dalam public expose, perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses yang dinamakan penawaran awal (bookbuilding).
Keempat, perusahan membuka masa penawaran umum saham (offering) kepada publik setelah pernyataan pendaftaran perusahaan telah dinyatakan efektif oleh OJK. Berbeda dengan masa bookbuilding, harga saham yang ditawarkan di masa offering sudah merupakan harga saham final. Apabila terjadi permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (oversubscribed), maka akan dilakukan mekanisme penjatahan.
Kelima, BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham perusahaan serta pemberian kode saham (ticker) perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di Bursa. Distribusi saham akan dilakukan kepada investor secara elektronik (scriptless) melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kemudian dilakukan pencatatan dan perdagangan saham perdana di BEI.
Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa yang terdaftar di BEI.