Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh di 34 Provinsi Bisa Dapat Layanan KB Gratis, Meluncur 15 Mei

Konferensi pers perayaan May Day 2024 di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan meluncurkan Pelayanan Nasional Keluarga Berencana (KB) Bagi Pekerja/Buruh yang bisa diakses secara gratis mulai 15 Mei 2024 mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan fasilitas itu diluncurkan Kemenaker, bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di 34 provinsi di Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan BKKBN, kami akan launching bersama dengan kantor wilayah BKKBN seluruh Indonesia,” kata Ida dalam perayaan May Day 2024 di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024).

1. Peluncuran dilakukan di Jateng

Perayaaan May Day 2024 dan deklarasi komitmen pelaksanaan Hubungan Industrian Pancasila (HIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun peluncuran fasilitas KB untuk pekerja/buruh itu akan dilaksanakan di Kudus, Jawa Tengah. Setelah diluncurkan, pekerja/buruh bisa mengakses layanan KB di kantor-kantor wilayah BKKBN di 34 provinsi.

“Insyaallah akan dilaksanakan secara bersamaan di 34 Provinsi dan puncak peluncurannya akan dilaksanakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tanggal 15 Mei 2024,” tutur Ida.

2. Demi kesehatan reproduksi pekerja

MPBI DIY menggelar aksi memperingati Hari Buruh di Tugu Pal Putih-Titik Nol Kolimeter Yogyakarta, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ida mengatakan, fasilitas itu disediakan untuk memastikan kesehatan pekerja/buruh, terutama untuk kesehatan reproduksi.

“Masih terkait dengan kesehatan pekerja, khususnya kesehatan reproduksi, kami merasa perlu untuk memastikan kemudahan akses KB. Dan keberlangsungan penggunaan kontrasepsi bagi pekerja,” ujar Ida.

3. Diamanatkan dalam undang-undang

Deklarasi komitmen pelaksanaan Hubungan Industrian Pancasila (HIP) di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/5/2024). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain itu, Ida mengatakan penyediaan fasilitas KB untuk pekerja/buruh juga diamanatkan dalam undang-undang.

“Penyediaan layanan KB merupakan salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us