Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), meminta pihak-pihak yang menyelewengkan distribusi beras, termasuk mafia beras bisa diberi hukuman pidana berat.
Dia bahkan menilai tindakan yang dilakukan mafia beras termasuk dalam tindak pidana subversi yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Termasuk dengan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta sehingga menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam masyarakat.
"Kalau menurut saya perlu (dihukum berat). Makanya, saya bilang tadi, kalau kepentingan negara itu bisa kena Undang-Undang (UU) subversi," kata Buwas di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Jumat (10/2/2023).