Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

Polda Banten mengamankan 7 tersangka penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Serang, IDN Times - Satgas Pangan Polda Banten mengamankan tujuh orang tersangka yang melakukan pengemasan ulang beras medium Bulog menjadi beras-beras merek premium.

Ada 350 ton beras Bulog sebagai barang bukti yang ditemukan Polda Banten. Lebih lanjut, 350 ton beras tersebut sudah dan akan dikemas kembali ke dalam kemasan beras-beras merek premium seperti SB, Rojolele, Dewi Sri, dan sebagainya.

1. Tujuh tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda

Konferensi pers pengamanan 7 tersangka dan barang bukti penyimpangan beras Bulog di Polda Banten, Serang, Banten, Jumat (10/2/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, tujuh tersangka ditangkap dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, (8/2), sampai dengan Kamis, (9/2) di tempat yang berbeda.

“Dari temuan Bulog di Gudang Beras Cipinang, yakni repackaging beras Bulog menjadi kemasan premium, tujuh tersangka ditangkap,” kata didik di kantor Polda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023).

Berikut inisial tujuh orang tersangka yang ditangkap:

  1. HS (36) Laki-laki / Sukamanah, Rangkasbitung, Kab. Lebak
  2. TL (39) Laki-laki / Sukamanah, Rangkasbitung, Kab. Lebak
  3. AN (58) / Laki-laki / Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon
  4. BA (31) / Laki-laki / Terondol, Kota Serang
  5. FA (42) / Laki-laki / Bendung, Kesemen, Kota Serang
  6. HA (66) / Laki-laki / Singarajan, Pontang Kab. Serang
  7. ID (30) / Laki-laki / Bojen, Sobang, Pandeglang.

2. Tersangka oplos beras demi dapat keuntungan besar

Barang bukti beras medium Bulog yang dikemas ulang menjadi beras merek Dewi Sri. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Didik mengatakan, motif dari para tersangka ialah meraup keuntungan pribadi. Adapun beras Bulog yang dibeli para tersangka harganya Rp8.300 per liter. Kemudian, dijual seharga beras premium sekitar Rp12 ribu per liter.

“Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” kata Didik.

3. Modus 7 tersangka dalam mengoplos beras Bulog

Barang bukti beras medium Bulog yang dikemas ulang menjadi beras merek Dewi Sri. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Polda Banten melaporkan ada enam modus yang dilakukan para tersangka, antara lain:

  1. Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek;
  2. Mengoplos beras Bulog dan beras lokal;
  3. Menjual beras diatas harga Harga Eceran Tertinggi (HET);
  4. Memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog;
  5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri.
  6. Monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).

Ketujuh tersangka bisa dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kemudian, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us